Refal Hady-Indah Permatasari Sedih Wedding Agreement The Series Banyak Dibajak Orang

Tampaknya jadi kebiasaan masyrakat Indonesia belakangan ini, saat ada sebuah serial yang booming, orang ramai membuat potongan-potongan videonya lalu diunggah di berbagai platform media sosial atau digital. Alhasil, banyak orang menonton bajakannya, bukan menonton versi full aslinya di platform yang menayangkan. Hal ini terjadi pada serial web Layangan Putus, dan kini terjadi juga pada serial web Wedding Agreement The Series

Sejak Sabtu (16/4) baik Refal Hady (Bian) maupun Indah Permatasari (Tari) aktif posting di akun Instagram masing-masing, mengimbau khalayak untuk berhenti merekan dan mengunggah tayangan serial ini di sembarang platform. Tindakan ini merugikan. Dengan memasang poster Wedding Agreement The Series, mereka membubuhkan keterangan bahwa pembajakan film/serial adalah tindak kejahatan dan bukan tak mungkin bisa kena hukuman penjara.

Memang, beredarnya potongan-potongan video ini, membuat serial ini kian viral. Tapi tindakan ini merugikan pihak pembuat serial, penayang, dan segala timnya, termasuk aktor dan aktris favorit kamu di serial ini, lho. Memanfaatkan booming-nya karakter Bian dan Tari, Indah Permatasari  pun menuliskan status keprihatinannya, “Bian dan Tari sedih kalau kalian nontonnya bajakan, apalagi bikin tayangan seriesnya bajakan. Ya, kan mas? @refalhady.”

Refal Hady juga mengunggah keprihatinan sekaligus kekesalannya akan mereka yang suka merekam sembarangan lalu menyebarkan serial ini dimana-mana, sehingga bikin orang tidak menonton dari Disney+. “Please, buat kalian yang melihat siapapun upload series kita melalui medium apapun, tolong bantu report, ya, atau at least share link biar kami proses. Kerja keras kita bersama serasa sia-sia kalo ada yang bajak,” demikian ungkap Refal Hady.

Dalam cara yang lebih santai, antara menyindir dan bercanda Refal bersuara lagi demi Wedding Agreement The Series. Kali ini, melalui unggahan feed-nya, “Yang suka bajak-bajak karya orang lain , biar aja pasangannya dibajak orang terdekat!”  Nah, loh!

Perekaman dan pembajakan film/serial akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku: Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 JO Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Minimal pindana penjawa 9 tahun atau denda 3 Milyar Rupiah. Dan atau pasal 9 JO-Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Undang-undang Hak Cipta: Penjara 10 tahu dana tau denda 4 Milyar rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here