Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Pencabulan

kris wu
Karier Kris Wu hancur setelah terseret skandal pemerkosaan

Jumat (25/11) Pengadilan Distrik Chaouyang, Beijing menyatakan Kris Wu bersalah atas kasus pemerkosaan pada tingkat pertama. Kris Wu terbukti mengumpulkan banyak orang untuk perbuatan zina, tindakan pidana ini membuatnya dijatuhi hukuman 11,5 tahun penjara ditamba 22 bulan untuk perbutan cabul. Tak cukup itu, Kris Wu juga dideportasi setelah bebas. 

Pada bulan November-Desember 2020 diketahui  Kris Wu membawa 3 orang gadis mabuk pulang dan memaksa melakukan hubungan seks. Di antara gadis ini masih berusia 17 tahun. Tercatat juga pada Juli 2018 Kris Wu memanggil dua orang wanita untuk minum-minum dengannya, lalu kembali memaksa mereka melakukan aktivitas seks. 

Tindakan ini dianggap sebagai pelecehan seksual juga terorganisir sehingga patut dihukum. Sidang akhir ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kedutaan Besar Kanada di China. 

Kris Wu juga dikenakan konsekuensi deportasi. Hal ini dilakukan, karena Kris Wu memegang kewarganegaraan Kanada. Setelah menjalani hukuman, Wu dilarang lagi masuk ke Tiongkok.

Kris Wu telah ditahan atas tuduhan kasus pemerkosaan sejak. Juli 2021. Seperti dilansir AFP, aktor asal China ini ditahan kepolisian Beijing dengan tuduhan telah memerkosa seorang siswi saat korban masih berusia 17 tahun.

Petugas mulai melakukan penyelidikan setelah Wu dilaporkan pengguna internet atas dugaan “beberapa kali memperdayai gadis untuk berhubungan seksual”.

Namun, Kris Wu kala itu membantah semua tudingan yang dituduhkan pada dirinya. Sementara itu, siswi perempuan yang mengaku menjadi korban menyatakan akan mengambil tindakan hukum atas Wu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here