Program SauRans di NET. mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Teguran diberikan usai SauRans menampilkan anak di bawah umur.
Mengutip laman resmi KPI, melalui surat bernomor 5/K/KPI/31.2/03/2024 SauRans di NET. yang ditayangkan oleh BTV pada 13-14 Maret 2024 mulai pukul 03.49 WIB dengan klasifikasi R13+ mendapat teguran tertulis karena menampilkan anak di bawah umur yaitu Rayyanza atau lebih dikenal Cipung.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran,” begitu bunyi poin 2 pada pertimbangan putusan.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.”
“Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (4), program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.”
Oleh karenanya, KPI memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang mulai berlaku pada 20 Maret 2024. Program SauRans sendiri sudah tidak lagi ditayangkan NET. per Kamis (4/4) dini hari tadi.
Putusan tersebut mendapat respons positif dari netizen yang ditunjukkan melalui kolom komentar postingan terakhir Instagram KPI. “Mantap KPI jangan biarkan orang tua mengeksploitasi anaknya yang masih kecil,” kata netizen.
“Mantap KPI langsung tegur. Masalahnya anak masih ngantuk malah diajak syuting. Ngeri ya konoha lama2,” sahut netizen lain.