Lina Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas. Tiktokers ini dinyatakan bebas usai menjalani vonis 2 tahun terkait kasus konten makan babi.
“Hai guys aduh aku kangen banget sama kalian, aku sudah bebas dari pesantren ini,” ungkap Lina Mukherjee dilihat kabarbintanf.id di Instagram Story pribadinya.
Lina meminta maaf karena selama ini banyak sekali orang yang begitu baik kepadanya dan tidak bisa membalas kebaikan mereka satu per satu.
“Selama aku ditahan banyak sekali orang-orang baik yang selalu mengunjungi aku. Beberapa di antaranya Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang sudah sering banget mengunjungi aku selama aku di Lapas,” jelasnya lagi.
Kebaikan-kebaikan sahabat-sahabatnya itu disebutkan Lina Mukherjee dalam Instagram Story miliknya. Salah satu yang kerap memberikan uang jajan kepadanya adalah Dinar Candy. Dia juga memberikan ongkos Lina untuk kembali ke Jakarta.
“Aku ucapin buat Dinar Candy ya, terima kasih banget selama aku di Lapas, dia kasih aku uang jajan terus loh. Ya ampun sebulan bisa tiga kali, empat kali. Dinar Candy tuh orang paling baik yang pernah aku kenal. Sampai aku pulang pun dibeliin tiket. Sampai Jakarta kita ketemu, ya,” ucap Lina Mukherjee.
Kebaikan selanjutnya datang dari Anisa Bahar, Saipul Jamil bahkan sampai makeup artis ternama Bubah Alfian yang kerap mengunjunginya di Lapas.
“Buat Bang Ipul, makasih udah 5 kali ngunjungi aku di pesantren. Cuma pas aku bebas harusnya datang, tadi banyak wartawan yang nanya loh. Nanti sampai Jakarta kita makan-makan ya,” pesan Lina untuk Saipul Jamil.
“Buat ka Anisa Bahar, makasih juga sampai bawain aku sabun, baju. Termasuk teman artis yang baik. Saat aku terpuruk, selalu ada buat aku,” sambung Lina Mukherjee.
“Buat Bubah Alfian, walaupun kita sering beranten, tapi kamu itu salah satu teman terbaik yang aku punya. Walaupun kadang aku diomelin,” lanjutnya lagi.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee dinyatakan secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Pada persidangan vonis yang dipimpin oleh Hakim Romi Sinatra, 19 September 2023, Lina dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut Lina sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Di hadapan publik, Lina pun menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan itu.