Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Aktor Ammar Zoni divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang pada Senin (26/8), ayah dua anak ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“Menetapkan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ucap Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Bukan hanya hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenai denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa bayar, hukumannya bakal ditambah lagi tiga bulan penjara.

Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan Ammar yang sudah dijalani selama proses hukum ini akan dikurangkan dari total hukuman penjaranya.

Ammar Zoni ditangkap Satresnarkoba Polres Jakbar di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada 12 Desember 2023 pukul 21.49 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Turut diamankan dari apartemen 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Saat vonis dibacakan, Ammar Zoni terlihat berkaca-kaca, tidak bisa menyembunyikan perasaannya dan dia dengan tegar menerima vonis tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia. Saya terima,” ucap Ammar sambil menunduk.

Meski Ammar Zoni sudah legawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan vonis tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. Apakah JPU akan mengajukan banding?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here