Kabar naas datang dari dunia kerja di perusahaan label lokal yang namanya sudah menjulang tinggi, The Goods Dept.
Seorang mantan pegawainya bercerita bagaimana kejadian buruk menimpa ia dan kawan seperjuangannya yang harus mengganti kerugian hingga 650 juta rupiah dalam sekali bayar.
Cerita lengkapnya dituliskan di thread Twitter dengan akun @DiahLarasatiP yang sudah mendapatkan lebih dari 50 ribu suka dan 20 ribu respon warganet.
Lebih dari 30 karyawan diputus kerja paksa karena tidak bisa mengganti kerugian yang tidak bisa dibuktikan kesalahan karyawannya.
Hasil stock opname yang keluar 3 hari setelah 20 Oktober 2022 kemarin ternyata tidak seimbang, yang mana ada kekurangan lebih dari seribu produk saat disandingkan dengan stock card di sistem.
Logikanya, jika benar kekurangan tersebut dikarenakan karyawan, artinya setiap karyawan mencuri 4-5 barang perharinya selama setahun.
Bukti yang mendukung karyawan ialah setiap transaksi dilakukan, ada penjaga di belakang kasir yang selalu mengawasi. Selain itu juga tersebar lebih dari 40 titik CCTV yang berfungsi.
Bahkan kegitan bodycheck dan pemeriksaan tas juga selalu dilakukan setiap karyawan masuk dan keluar kantor. Tapi perusahaan tetap membebani kerugian pada karyawan.
Total Ganti Rugi
Jumlah kerugian mencapai Rp. 659,739,101.25 kemudian dibagi menjadi 13 bagian dengan paling besar persentase mencapai 25% yang harus dibayar Assistant Store Manager. Kasir menduduki kerugian terbesar kedua mencapai 20%.
“Pada saat itu PIC kami harus membayar ganti rugi sekitar ratusan juta dan tidak boleh dicicil atau dipotong dari gaji. Harus 1 kali pembayaran.” tulis akun itu.
Karena uang ganti rugi yang tidak masuk akal, manager perusahaan memberikan solusi agar PIC melakukan pengunduran diri tanpa paksaan.
“Karena tidak bisa mengganti rugi sebesar itu (duit darimana gaji aja kecil, insentif ga dibayar, lemburan ga dibayar) akhirnya management memberikan solusi agar PIC kami mengundurkan diri dan membuat pernyataan bahwa mengundurkan diri tanpa paksaan dan dalam keadaan sadar.” ungkapnya.
Tidak Digaji
Lebih mirisnya lagi, mereka yang dipaksa mengundurkan diri itu tidak akan menerima gaji bulan Oktober, padahal tertera pada surat pengunduran diri akan dibayarkan per 1 November kemarin.
“Kami baru diinfo kami tdk akn mendapatkan gaji bulan ini. Gaji tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil minus tersebut. Kena jebakan bertubi2. Padahal sebelum nya pihak E memberikan memo pengunduran tanggal gaji.” jelasnya.
Gaji September Ditahan 20%
Ditelisik lebih dalam, ternyata gaji bulan September dan insentif karyawan ditahan sebesar 20% sampai stock opname terbit dan seimbang. Sayangnya ada masalah besar, jadi 20% itu hilang dan tidak kembali ke karyawan.
“Untuk bulan September gaji kita sudah di-hold sebesar 20% dan insentif di-hold sampai hasil stock opname selesai dan apabila hasilnya tidak ada minus akan dikembalikan. Karena hasil SOnya minus sudah pasti tidak dikembalikan.” Tulisnya.
HRD The Goods Dept.
Di saat thread mulai rame dan situasi memanas, diketahui HRD perusahaan tersebut malah memojokkan karyawan dengan ungkapan yang menohok.
“Makanya nyari uang yang halal biar berkah. Pada nyolong sih. Jangan ngerasa paling tersakiti. Gak mungkin ada akibat kalo gak ada sebabnya!!,” tulis Mba Desty (Hrd Goods) di Whatsapp Status.
Hukuman Sosial untuk Perusahaan
Kini warganet sedang mendukung para mantan karyawan untuk mendapatkan haknya dengan menyarankan bantuan lembaga hukum yang gratis.
Mereka juga menyerbu kolom komentar Instagram The Goods Dept yang beberapa unggahan terbarunya mematikan kolom komentar.
Warganet menghimbau untuk tidak membeli produk perusahaan itu lagi dan langsung menerapkan cancel culture sebagai hukuman sosial bagi perusahaan.
(Dewi Maharani)