Real Count KPU 75,0%, Prabowo – Gibran Mendekati 65 Juta Suara

Real count hasil hitung suara pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berjalan.

Hingga Kamis (22/2) pukul 18.00 WIB, sudah 617507 dari 823236 TPS atau 75,01 persen yang masuk ke KPU.

Pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka semakin unggul jauh di depan mengumpulkan 64.826.273 suara atau 58,91 persen. 

Paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di tempat kedua dengan 26.510.398 suara atau 24,09 persen. 

Sementara paslon nomor urut 03 mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD di posisi buncit dengan 18.701.440 suara atau 17 persen. 

Prabowo-Gibran unggul sementara hampir di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Aceh Nanggroe Darussalam dan Sumatera Barat. 

Di Sumatra misalnya, Prabowo – Gibran unggul di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung. Sementara di Pulau Jawa, paslon usungan Koalisi Indonesia Maju unggul di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Prabowo Gibran juga unggul di Bali, NTB, NTT, dan luar negeri. Begitu juga di seluruh provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dari data yang sama, hanya unggul di dua provinsi. Yakni Aceh (75,56%) dan Sumatera Barat (56,14%). Sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada satu pun provinsi yang dikuasai.

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Diketahui hari pemungutan suara telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.

Hal tersebut sejalan dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah dibagikan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Pemilu 2024 diakhiri dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here