Mengejutkan! Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa atas kasus penaniyaan terhadap kekasinya Dini Sera Afrianti hingga mengakibatkannya meninggal dunia.
Sekedar informasi, Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Diketahui, Ronald didakwa JPU Ahmad Muzakki, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan hukuman 12 tahun.
Hukuman itu juga masih ditambah jaksa dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun tuntutan tersebut dianulir majelis hakim. Lalu tiba-tiba kini dinyatakan bebas atas dakwaan tersebut, bagaimana perasaan keluarga Dini?
“Ya sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan putusan itu. Ya sebisa mungkin diperjuangkan lagi soalnya kan keluarga nggak tahu menahu, ini itu, tahu-tahu sudah dibebasin tadinya kan mau 12 tahun ya. Sekarang tahu-tahu dapat kabar udah bebas,” kata Ruli Diana Puspitasari selaku kakak korban, Kamis (25/7/2024)
Ruli mengatakan, ia dan sekeluarga merasa sangat sedih dan kecewa atas putusan yang diambil majelis hakim. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk langkah hukum selanjutnya.
“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Iya mau banding. Komunikasi dengan kuasa hukum sudah, kemarin langsung ngasih tahu. Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara,” ujarnya.
Selama proses sidang, keluarga mengaku hanya mendapatkan informasi pada sidang pertama dan kedua. Bahkan, pada akhir tahun 2023, proses sidang pun terkesan bertele-tele dan selalu ditunda.
“Kalau nggak salah, sidang pertama sidang kedua ada informasi, cuma sidang akhir tahun itu jadi diundur-undur gitu, bertele-tele. Kita nggak tahu lagi kelanjutannya, tahu-tahu kemarin sudah bebas. Ya kami sekeluarga kecewa, sedih, kaget juga,” sambungnya.
Kabar mengenai anak Dini juga disampaikan Ima Lestari selaku kakak ipar korban. Ima mengatakan, saat ini anak Dini berinisial DR sudah berusia 12 tahun dan melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren.
“Iya meninggalkan anak satu D, usia 12 tahun. Sekarang dia alhamdulillah mondok di pesantren,” kata Ima.
Selama kasus ini terungkap, keluarga korban belum pernah mendapatkan permintaan maaf dari Ronald maupun keluarganya. “Kelurga pelaku nggak pernah ke sini, belum ada kata maaf atau apapun. Komunikasi juga nggak ada misalnya lewat WhatsApp minta maaf. Jangankan datang ke rumah, komunikasi juga belum pernah,” tutupnya.