Perkawinan sineas Teddy Soeriaatmadja dan aktris Raihaanun berakhir di meja hijau. Dalam putusan yang dibacakan pada 15 Juni 2023 silam, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan permohonan cerai talak Teddy Soeriaatmadja terhadap Raihaanun.
Selain mengabulkan permohonan cerai talak, pengadilan juga menetapkan 3 buah hati mereka: Millan Rushan Karuna Soeriaatmadja, Kafka Roushan Karuna Soeriaatmadja, dan Rumi Rhoushan Karuna Soeriaatmadja berada di bawah pemeliharaan Teddy.
Namun begitu Raihaanun selaku ibu kandung diberi akses seluas-luasnya untuk bertemu, memberi perhatian serta kasih sayangnya, dan ikut mendidik anak-anaknya. Tentu atas seizin Teddy sebagai pemegang hak asuh anak.
“Dan sepanjang Termohon tidak sedang berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan anak-anak,” bunyi putusan seperti dilihat kabarbintang di laman Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023, dengan nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs. Hanya dalam waktu singkat, tepatnya 15 Juni 2023, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra. Hj. Wadi Dasmi, M.ag mengabulkan permohonan Teddy secara verstek alias tanpa dihadiri termohon dalam hal ini Raihaanun.
Raihaanun disebut dalam putusan tidak pernah hadir ke persidangan meski telah dipanggil secara resmi dan patut. Oleh karena itu Pengadilan memberi izin kepada Teddy R. Soeriaatmadja untuk menjatuhkan talak satu terhadap Raihaanun di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon datang menghadap ke muka sidang, sedangkan Termohon tidak datang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,” begitu bunyi putusannya.
Terungkap dalam amar putusan, rumah tangga pasangan yang menikah pada 2007 awalnya rukun dan harmonis. Namun sejak 5 tahun terakhir tidak rukun, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran.
“Penyebab pertengkaran tersebut karena saksi dengar Termohon menjalin hubungan dengan laki-laki lain pada tahun 2017, Termohon didiagnosa mengidap gangguan bipolar sejak tahun 2018 dan sejak pertengahan tahun 2019 Termohon mulai mengonsumsi minuman beralkohol,” sebutnya.