Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante putra dari bintang sinetron Setulus Hati Tamara Tyasmara
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11) siang, Hakim Ketua menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” baca Hakim Ketua yang langsung disambut reaksi kurang puas dari puluhan pengunjung yang memenuhi ruang sidang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan pada Senin (23/9) lalu pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha.
Jaksa menuntut pidana mati karena Yudha dinilai secara sengaja dan dengan rencana merampas nyawa Dante di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024 lalu.
Kejahatan Yudha dianggap “sadis dan tidak manusiawi.” Selain itu, Yudha dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menggelar rekonstruksi atas kematian Dante pada 28 Februari 2024. Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengatakan ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.
“Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat melihat ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante. Dalam adegan tersebut, Yudha terlihat memindahkan posisinya dari tepi kolam menuju bagian tengah bersama Dante.
Setelah Dante kehilangan kesadaran, tersangka menekan dada korban dengan kedua tangannya. Seorang saksi bernama Sartono kemudian datang untuk memberikan bantuan, menggendong korban sendirian ke mobil, dan membawanya ke rumah sakit, diikuti oleh Yudha dan saksi lainnya.