Karenina Anderson ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (1/8). Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Karenina Anderson terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Polisi pun akhirnya merilis Karenina Anderson di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba itu pada Rabu (2/8) sore ini.
Karenina Anderson menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia, suami, anak, serta keluarganya. Karenina mengakui dirinya sebagai figur publik telah memberikan contoh yang tidak baik.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terdekat saya, dan teman-teman terdekat saya. Maafkan kalau saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik,” ucap Karenina Maria Anderson di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Karenina Anderson berharap dengan ditangkapnya dirinya dapat menjadi titik balik agar ia menjadi lebih baik lagi ke depannya.
“Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi. Saya mohon doanya dari teman-teman juga,” ujarnya.
Karenina Anderson juga mengimbau kepada siapa pun yang masih mengonsumsi narkoba agar berhenti.
“Dan untuk teman-teman yang di luar sana yang masih terjerat menggunakan narkoba atau berpikir untuk menggunakan narkoba, imbauan saya untuk stop sekarang juga, karena ada konsekuensi hukum di dalamnya, terima kasih,” pungkasnya.
Karenina yang mengenakan baju tahanan hanya menundukkan kepalanya lantaran menyesal atas perbuatannya. Tangannya juga dililit dengan tali ties sebagai pengganti borgol.
Seperti diberitakan sebelumnya, Karenina Anderson diamankan di kediamannya kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (1/8) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat proses penangkapan polisi menemukan batang bukti berupa ganja.
“Ketangkep 1 hari lalu. Betul di rumahnya,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
“Barang bukti ganja 4,1 gram. Dan selinting ganja, ” sambungnya.