Konten kreator pemilik akun TikTok @galihloss3 ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten video berisikan penistaan agama dan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik sehingga terancam hukuman penjara dan denda.
Kronologi penangkapan TikToker Galih Loss hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian berbasis SARA hingga viral di berbagai platform media sosial (medsos).
Galih Loss telah membuat elemen keagamaan menjadi bahan lelucon untuk kontennya. Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang bisa mengaji. Anak yang diajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan tersebut. Namun selalu disalahkan, hingga akhirnya Galih membenarkan jawaban anak itu yang menyebutkan serigala.
Dan di setiap tebakannya yang menyeret agama, ada tawa yang sama sekali tidak nyaman. Sebenarnya tidak lucu, tapi terkesan dipaksakan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pada Senin 22 April 2024 saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SAR. “Video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut,” kata dia, Selasa 23 April 2024.
Atas kasus ini, Galih terancam maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp 5 Milliar.
.