Tamara Tyasmara tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan anak semata wayangnya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, yang meninggal dunia akibat perbuatan Yudha Arfandi.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11) siang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama, Hakim Ketua menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” baca Hakim Ketua yang langsung disambut reaksi kurang puas dari puluhan pengunjung yang memenuhi ruang sidang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan pada Senin (23/9) lalu pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha karena dinilai secara sengaja dan dengan rencana merampas nyawa Dante di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024 lalu.
Kejahatan Yudha dianggap “sadis dan tidak manusiawi.” Selain itu, Yudha dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya. Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat melihat ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante.
Vonis pengadilan disambut bijak oleh Tamara Tyasmara. Dia pun mengucap terima kasih kepada tim kuasa hukum, keluarga, kerabat, sahabat-sahabat, manajer, tim kepolisian, tim JPU, majelis hakim hingga wartawan yang selama 9 bulan terakhir telah bekerja keras dalam kasus meninggalnya Dante.
“Saya akan terus berjuang demi keadilan anak saya, satu-satunya yang sudah tidak akan pernah bisa kembali lagi di pelukan saya. Raden Andante Khalif Pramudityo. Terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa kalian semua, saya tidak akan bisa sekuat ini,” aku bintang sinetron Setulus Hati RCTI.